MANAJEMEN Hutan Harapan menjadi pengelola konsesi restorasi ekosistem (RE) pertama di Tanah Air yang menyatakan menerapkan kebijakan yang menghormati hak asasi manusia, sosial, dan keterlibatan masyarakat (Human Rights, Social, and Community Engagement Policy-HASCEP). Komitmen ini menjadi acuan dalam kelanjutan pengelolaan Hutan Harapan yang terletak di di Jambi dan Sumatera Selatan.
HASCEP merupakan pernyataan komitmen PT REKI untuk menggunakan pendekatan HAM dan prinsip sosial dalam melaksanakan kegiatan restorasi ekosistem dan pengelolaan hutan di Hutan Harapan. PT REKI menyusun HASCEP (sebelumnya HARSCEC) guna memberikan panduan dan memastikan pendekatan holistik untuk keberlanjutan dan memberikan arahan kepada dewan direksi, manajemen Hutan Harapan dan semua pemangku kepentingan terkait. Kebijakan ini diintegrasikan ke dalam rencana restorasi hutan PT REKI, sebagaimana tertuang dalam rencana strategis pengelolaan hutan 2014–2040.
PT REKI berkomitmen untuk memastikan kegiatan restorasi ekosistem menghormati hak asasi manusia dan membawa dampak positif bagi semua pihak, terutama masyarakat adat, masyarakat lokal, dan kelompok masyarakat lainnya yang terdampak. Komitmen ini sejalan dengan konvensi internasional hak asasi manusia, ekonomi, konvensi internasional hak sipil dan politik, konvensi internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak perempuan, hak buruh, dan UNDRIP.
Oleh karena itu, kami mengikuti panduan hak asasi manusia, termasuk dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), yang telah menjadi standar bagi perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia dan dampak sosial yang diakui secara internasional, yang relevan dengan operasi kami. Prinsip kami adalah mengikuti standar hukum yang lebih tinggi ketika ada konflik dan perbedaan dalam standar. Kami akan mengikuti hukum nasional dan menghormati konvensi internasional hak asasi manusia.