Hutan Harapan telah membangun Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management System/ESMS) untuk menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dalam mengidentifikasi, menilai, mencegah, memitigasi, mengevaluasi, dan mengomunikasikan risiko serta dampak lingkungan dan sosial (E&S) yang mungkin timbul dari kegiatan pengelolaan dan operasional perusahaan serta mitra bisnisnya. ESMS memberikan manfaat strategis seperti peningkatan kepatuhan terhadap standar internasional, peningkatan tata kelola keberlanjutan, mitigasi risiko sosial dan lingkungan, serta peningkatan akuntabilitas internal. Standar yang dirinci dalam ESMS sejalan dengan regulasi pemerintah Indonesia, Pedoman Keberlanjutan KfW, serta Standar Lingkungan dan Sosial Bank Dunia. Staf menggunakan proses dan prosedur dalam ESMS ini untuk mengidentifikasi, menyaring, menilai, dan memitigasi risiko serta dampak E&S dari proyek atau kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka, mengalokasikan anggaran dan sumber daya manusia yang diperlukan, memantau dan mendokumentasikan kinerja, serta melibatkan pemangku kepentingan, termasuk menangani keluhan mereka. Langkah-langkah tambahan terkait E&S dapat ditetapkan dalam Pedoman Operasional Proyek atau Program (Project or Program Operations Manual/POM) dari proyek atau program tertentu jika dianggap perlu. Seluruh kegiatan ESMS kami menghormati Hak Asasi Manusia, Sosial, dan Keterlibatan Masyarakat (HASCEP), yang rinciannya dapat diakses di sini.
Kerangka Proses
Kerangka Proses (Process Framework/PF) bertujuan untuk memandu pemenuhan mandat PT REKI agar selaras dengan hak dan kepentingan masyarakat serta individu yang terdampak, serta memastikan bahwa proyek berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Kerangka Proses menjelaskan bagaimana PT REKI mengelola reklamasi lahan dan pembatasan akses di kawasan Hutan Harapan dengan melibatkan masyarakat terdampak (yaitu mantan petani kelapa sawit), mengumpulkan data rinci terkait penggunaan lahan dan kondisi rumah tangga, serta secara sistematis menilai potensi dampak terhadap mata pencaharian. Kerangka ini menetapkan prosedur utama untuk pembentukan dan dukungan terhadap Perjanjian Kemitraan Kehutanan (Forest Partnership Agreement/FPA), di mana mantan petani kelapa sawit memperoleh peluang mata pencaharian alternatif dan hak budidaya yang aman. Untuk memastikan bahwa mata pencaharian dipulihkan seiring dengan kemajuan restorasi hutan, kriteria kelayakan untuk kompensasi dan mekanisme hak, langkah mitigasi untuk kerugian ekonomi, serta persyaratan yang jelas untuk konsultasi yang transparan, penanganan keluhan, dan penyelesaian konflik ditetapkan secara jelas dan dipantau secara berkelanjutan.
Rencana Pelibatan Pemangku Kepentingan
Rencana Pelibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement Plan/SEP) menguraikan strategi komprehensif PT REKI untuk pelibatan sistematis seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal yang relevan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan di kawasan Hutan Harapan. Rencana ini menjelaskan bagaimana pemangku kepentingan diidentifikasi, dianalisis, dan diprioritaskan berdasarkan tingkat pengaruh dan kepentingan mereka untuk menentukan bentuk komunikasi dan partisipasi yang sesuai. PT REKI membangun kepercayaan dan mengurangi ketegangan antara masyarakat adat, pendatang, pelaku usaha, dan pemerintah melalui dialog berkelanjutan, pemecahan masalah bersama, serta pendekatan partisipatif. Penekanan diberikan pada kerja sama dengan komunitas adat Batin Sembilan, yang pengetahuan tradisionalnya dan perannya sebagai Community Wardens sangat penting bagi perlindungan kawasan Hutan Harapan serta mediasi konflik. Secara keseluruhan, rencana ini berfungsi sebagai panduan praktis untuk membangun struktur kemitraan kolaboratif jangka panjang di antara seluruh pemangku kepentingan yang memperkuat penerimaan sosial terhadap pekerjaan PT REKI dan dengan demikian memastikan perlindungan ekosistem.
Mekanisme Pengaduan
Prosedur Mekanisme Pengaduan PT REKI merupakan sistem pengaduan dan arbitrase yang terstruktur bagi karyawan, masyarakat, kelompok adat, otoritas, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya yang terdampak oleh kegiatan di kawasan Hutan Harapan. Proses ini terdiri dari empat tahap: penerimaan, pencatatan dan evaluasi, investigasi dan usulan solusi, serta penutupan kasus.
Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) melakukan investigasi bersama departemen terkait, menyiapkan dokumentasi, dan mengembangkan usulan solusi yang kemudian disampaikan kepada pengadu. Jika tidak diterima, kasus akan ditingkatkan ke Komite Pengaduan tingkat 2 (Grievance Committee) yang akan menghasilkan keputusan yang adil dan final. Semua tahapan didokumentasikan, status diperbarui secara berkala, dan kasus hanya ditutup setelah langkah-langkah telah dilaksanakan dan dikonfirmasi atau jika kasus diklasifikasikan sebagai “unresolved” atau “no action required” sesuai dengan kriteria yang transparan. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk memungkinkan solusi yang transparan, adil, dan sesuai dengan konteks budaya serta membangun kepercayaan antara PT REKI dan para pemangku kepentingannya. Formulir untuk mengajukan pengaduan dapat diakses di sini.
Penilaian Risiko Keamanan
Terdapat berbagai risiko yang berpotensi terjadi di kawasan Hutan Harapan, seperti pendudukan lahan oleh pendatang, pembalakan liar, perburuan, pembakaran, serta penculikan dan aksi kekerasan terhadap personel PT REKI. Risiko yang diprioritaskan meliputi perambahan lahan oleh pendatang, konfrontasi selama penegakan hukum, protes/demonstrasi, penculikan karyawan, pencurian, serta risiko kekerasan berbasis gender. Setiap skenario diberikan nilai probabilitas kejadian, dampak, dan skor (hingga 20). Keterbatasan jangkauan komunikasi merupakan faktor tambahan yang dapat memengaruhi setiap risiko.
Langkah penanggulangan yang direkomendasikan mencakup pengawalan oleh polisi, peringatan (secara verbal atau melalui pemasangan tanda), prosedur evakuasi, pengendalian akses (jalan/sungai), protokol penangkapan/pengerahan yang jelas, mediasi dengan dukungan Community Wardens, dialog/sosialisasi dengan masyarakat dan otoritas, serta pelatihan dan rencana darurat. Untuk meningkatkan ketahanan personel, fasilitas, dan kawasan dalam jangka pendek serta secara terstruktur, telah disusun rencana tindakan (daftar prioritas, analisis skenario/kerentanan, penilaian matriks) dan respons manajemen formal.
Rencana Manajemen Keamanan
Rencana ini dirancang untuk memastikan bahwa risiko yang dapat mengancam masyarakat, karyawan, fasilitas, serta kemampuan operasional, termasuk reputasi perusahaan dan operasinya secara global, dapat dimitigasi. Rencana ini memberikan arahan organisasi, integrasi, serta langkah kontinjensi untuk program keamanan dan perlindungan aset serta staf. Rencana ini disusun dengan pemahaman bahwa keamanan yang efektif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah hal yang selaras dan tidak bertentangan.
Struktur keamanan mencakup peran yang didefinisikan secara jelas dari tingkat manajemen hingga unit khusus seperti Rapid Reaction, Anti-Poaching, dan Firefighting, yang bekerja sama erat dengan kepolisian, otoritas, dan kelompok lokal. Langkah-langkah keamanan menggabungkan pencegahan, patroli, pengawasan teknis, proses eskalasi yang terstruktur, serta aturan perilaku yang bertanggung jawab dan sesuai dengan hak asasi manusia. Keluhan, insiden, dan konflik ditangani melalui saluran pelaporan yang telah ditetapkan, proses investigasi, dan prosedur komunikasi yang transparan. Pelatihan, pelibatan masyarakat, dan protokol darurat yang telah ditetapkan memperkuat kemampuan dalam merespons ancaman serta mendorong hubungan yang stabil dengan masyarakat terdampak.
Rencana Tanggap Darurat
Di Hutan Harapan, keadaan darurat diidentifikasi menggunakan sistem pelaporan berjenjang. Dalam keadaan darurat, laporan segera diteruskan kepada tim manajemen yang bertanggung jawab dan dinilai berdasarkan tingkat eskalasi yang telah ditentukan. Tim manajemen insiden dan tim respons lapangan menjalankan tugas strategis dan operasional masing-masing, mengoordinasikan penanganan situasi, memastikan komunikasi, serta mengaktifkan sumber daya internal maupun eksternal sesuai dengan tingkat keparahan insiden.
Setiap jenis insiden, baik kecelakaan, bencana alam, kebakaran, konflik, maupun kegagalan teknis, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk penilaian risiko, evakuasi, penanganan medis, pengendalian, stabilisasi, dan pemulihan kondisi operasional yang aman. Pelatihan rutin, latihan, serta pemeliharaan peralatan, alat komunikasi, dan infrastruktur memastikan kesiapan operasional seluruh pihak dan menjamin interaksi yang terstruktur dalam keadaan darurat. Lampiran tambahan menyediakan panduan taktis, profil peran, daftar kontak, dan informasi spesifik lokasi yang dapat langsung digunakan dalam keadaan darurat.
Rencana Strategis Pengembangan Masyarakat
Rencana pengembangan strategis untuk periode 2023–2027 berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan Hutan Harapan melalui program di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian budaya lokal. Rencana ini berfokus pada komunitas Batin Sembilan dan kelompok lain yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung, yang aksesnya terhadap pendidikan dasar, layanan kesehatan dasar, dan sumber pendapatan yang tangguh akan diperluas secara sistematis.
Langkah-langkah yang direncanakan meliputi layanan kesehatan bergerak, pendidikan sekolah dan lanjutan, promosi pertanian berkelanjutan, pemasaran hasil hutan bukan kayu, serta dukungan untuk dokumentasi budaya dan pelestarian pengetahuan. Pelaksanaan didasarkan pada kriteria pemilihan penerima manfaat yang jelas, rencana aksi multi-tahun, serta sistem penganggaran dan pemantauan yang terstruktur yang berorientasi pada dampak, transparansi, dan keberlanjutan jangka panjang. Hal ini mendukung stabilitas sosial sekaligus tujuan ekologis restorasi hutan serta memperkuat kemitraan antara masyarakat, otoritas, dan PT REKI.