Layanan Pengaduan

Sebagai bisnis restorasi ekosistem di Indonesia, prosedur mekanisme keluhan merupakan bagian dari komitmen PT REKI terhadap transparansi dan keberlanjutan. PT REKI berkomitmen untuk menerima keluhan/pengaduan dari karyawan Hutan Harapan maupun dari pihak ketiga seperti anggota masyarakat, masyarakat adat, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemangku kepentingan lainnya sehubungan dengan konsesi PT REKI dengan mengikuti Prosedur Mekanisme Keluhan (PMP) ini, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Jenis Keluhan

  1. Lingkungan: terkait dengan degradasi flora dan fauna, masalah keanekaragaman hayati, konflik manusia-satwa liar.
  2. Kesehatan & Keamanan: terkait dengan kondisi kesehatan dan keselamatan di dalam Hutan Harapan ERC (misalnya, keselamatan jalan, kontaminasi air, polusi suara, polusi udara, metode pembuangan limbah (misalnya, tumpahan bahan bakar).
  3. Labor and Employment: terkait dengan pekerjaan individu saat ini dan yang potensial di PT REKI, termasuk karyawan kontrak dan kontraktor (misalnya, diskriminasi, pelecehan seksual, kebijakan SDM, kondisi tempat kerja, remunerasi dan tunjangan karyawan, akses ke fasilitas/fasilitas kamp).
  4. Klaim dan Sengketa Tanah: terkait dengan sengketa tanah yang melibatkan Batin Sembilan dan perambahan.
  5. Mata Pencaharian Masyarakat: terkait dengan akses, partisipasi dan manfaat dari proyek pengembangan Mata Pencaharian Masyarakat yang dilaksanakan oleh PT REKI (misalnya, akses ke manfaat dari MOU, ketidakpuasan atas manfaat dari MoU).
  6. Kegiatan illegal: terkait dengan kegiatan ilegal yang terjadi di dalam konsesi ERC Hutan Harapan (misalnya, pembalakan liar, perburuan liar, penambangan ilegal, dllc).
  7. Informasi: terkait dengan akses ke informasi yang akurat dan tepat waktu (misalnya, tidak menerima salinan materi informasi dan komunikasi, tidak diundang ke pertemuan masyarakat, dll).
  8. Pelanggaran: terkait dengan karyawan PT REKI, karyawan berbasis masyarakat, dan kontraktor berperilaku buruk di masyarakat (misalnya, tidak menghormati pemangku kepentingan, menerima suap, pertengkaran fisik antara petugas patroli hutan PR REKI dan anggota masyarakat, dll).
  9. Lainnya: masalah lain yang diajukan sebagai keluhan yang dianggap oleh pelapor telah menyebabkan kerusakan / kerugian pada orang atau properti karena kegiatan / operasi PT REKI.

Saluran ang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Keluhan

  • Surat yang ditujukan kepada: Basecamp PT REKI: V9CG+H2F, Bungku, Bajubang, Batang Hari Regency, Jambi 36611, Indonesia atau PT REKI Cabang Bogor: Komplek, Jl. Baranangsiang Indah Jl. Jatiluhur No.9B, Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat 16144. (Unduh template formulir pengaduan/ keluhan)
  • Secara lisan melalui anggota terpilih dari tim PT REKI (misalnya,Perlindungan Hutan,Kemitraan Masyarakat, dll).
  • Email: pengaduan@hutanharapan.id
  • Situs Web: https://hutanharapan.id/en/report-complaint-form/.