ebagai perusahaan restorasi ekosistem di Indonesia, PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan melalui pelaksanaan Prosedur Mekanisme Keluhan (PMK).
Perusahaan membuka akses penyampaian keluhan atau pengaduan bagi seluruh pihak, baik karyawan Hutan Harapan maupun pihak eksternal, termasuk masyarakat, masyarakat adat, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan area kerja perusahaan.
Setiap keluhan akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan PMK yang berlaku, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Jenis Keluhan
- Lingkungan: Terkait dengan degradasi flora dan fauna, permasalahan keanekaragaman hayati, serta interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.
- Kesehatan dan Keselamatan: Terkait dengan kondisi kesehatan dan keselamatan di dalam kawasan konsesi Hutan Harapan (misalnya: keselamatan jalan, kontaminasi air, polusi suara, polusi udara, metode pembuangan limbah seperti tumpahan bahan bakar).
- Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja: Terkait dengan pekerjaan individu saat ini di PT REKI, termasuk karyawan kontrak dan pihak penyedia jasa (misalnya: diskriminasi, pelecehan seksual, kebijakan sumber daya manusia, kondisi tempat kerja, upah dan tunjangan karyawan, serta akses ke fasilitas termasuk fasilitas kamp).
- Klaim dan Sengketa Tanah: Terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Batin Sembilan dan pihak perambah.
- Mata Pencaharian Masyarakat: Terkait dengan akses, partisipasi, dan manfaat dari program pengembangan mata pencaharian masyarakat yang dilaksanakan oleh PT REKI (misalnya: akses terhadap manfaat dari Nota Kesepahaman (MoU), ketidakpuasan atas pelaksanaan atau manfaat Nota Kesepahaman).
- Kegiatan Ilegal: Terkait dengan kegiatan melanggar hukum yang terjadi di dalam konsesi Hutan Harapan (misalnya: pembalakan liar, perburuan liar, penambangan ilegal, dan sebagainya).
- Informasi: Terkait dengan akses terhadap informasi yang akurat dan tepat waktu (misalnya: tidak menerima salinan materi informasi dan komunikasi, tidak diundang dalam pertemuan masyarakat, dan sebagainya).
- Pelanggaran: Terkait dengan perilaku tidak patut yang dilakukan oleh karyawan PT REKI, Petugas Pengamanan Masyarakat (Community Warden/CW), dan pihak penyedia jasa di tengah masyarakat (misalnya: tidak menghormati pemangku kepentingan, menerima suap, pertengkaran fisik antar petugas patroli, dan sebagainya).
- Lainnya: Permasalahan lain yang diajukan sebagai keluhan yang dianggap oleh pelapor telah menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap individu maupun properti akibat kegiatan atau operasional PT REKI.
Saluran yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Keluhan
- Surat tertulis yang ditujukan kepada:
- Basecamp PT REKI: V9CG+H2F, Bungku, Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36611, Indonesia
- PT REKI Cabang Bogor: Komplek Jl. Baranangsiang Indah Jl. Jatiluhur No.9B, Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat 16144
- Unduh formulir pengaduan/keluhan
- Secara lisan melalui anggota tim PT REKI yang ditunjuk (misalnya: tim Perlindungan Hutan, tim Kemitraan Masyarakat, dan lainnya)
- Email: pengaduan@hutanharapan.id
- Situs web: https://hutanharapan.id/form-pelaporan-keluhan-pengaduan/
Perlindungan Identitas Pelapor
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi serta tindak lanjut pengaduan. Kami berkomitmen melindungi keamanan dan privasi pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.