Oleh: Rts Rita Sahara, Salsabilla Meylani, Tirta Wahyu Ningsih

Sumatra Selatan, Hutan Harapan – Sebagai hutan tropis terakhir di jantung Sumatera, Hutan Harapan-PT. Restorasi Ekosistem Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati flora dan fauna telah menghadapi ancaman yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Dalam perlindungan dan pengamanan hutan, patroli rutin bukan hanya sekedar aksi simbolis, melainkan bentuk pertahanan terhadap aktivitas illegal. Salah satu aktivitas illegal yang marak terjadi di area Hutan Harapan yaitu illegal drilling. Kawasan KM 52 Sumatera Selatan merupakan area yang sering terjadi aktivitas illegal drilling. Keberadaan illegal drilling ini bukan hanya mengancam perusakan ekosistem tetapi juga memicu terjadinya konflik sosial.

            Dampak yang sangat serius muncul akibat dari pengeboran minyak illegal. Keberadaan sumur illegal mengubah bentang alam menjadi lokasi eksploitasi liar yang memicu hilangnya tutupan lahan akibat dari aktivitas tidak bertanggung jawab tersebut. Efek samping dari illegal drilling meluas karena tumpahan minyak mentah menyebabkan pencemaran tanah dan air, rusaknya habitat satwa, serta menyebabkan konflik tenurial dengan masyarakat adat yang sering dijadikan tempat perlindungan dan menutupi tindakan para pelaku illegal.

Menghadapi ancaman dari illegal drilling berbagai upaya telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini. Sistem patroli yang dibangun PT Restorasi Ekosistem Indonesia yaitu menggunakan strategi preventif, deteksi dini, dan juga respons cepat. Patroli rutin yang dilakukan tim perlindungan hutan dan aparat terkait guna menindaklanjuti aktivitas illegal. Patroli ini berfokus pada pemantauan titik rawan di kawasan KM 52 Sumsel, berdasarkan analisis hot spot dan pemetaan berbasis laporan masyarakat serta citra satelit. Strategi ini diperkuat dengan operasi gabungan seperti aksi Februari 2025 lalu, dari Dinas Kehutanan Sumatera Selatan dan Jambi, Polisi Kehutanan Sumatera Selatan dan Jambi, dan tim Perlindungan Hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia yang berhasil menghancurkan sumur minyak illegal, menyita barang bukti, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku. Operasi ini juga diperkuat dengan penyuluhan hukum dan pemasangan tanda larangan di sekitar areal.

Marzeli salah satu tim Perlindungan Hutan PT REKI menjelaskan “Kegiatan patroli ini memang dilakukan secara rutin di wilayah yang telah diidentifikasi sebagai area rawan terjadinya aktivitas illegal, salah satunya illegal drilling. Patroli ini merupakan komitmen dari langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, dengan adanya patroli rutin diharapkan dapat menekan angka kejadian illegal drilling”.             Patroli rutin sebagai garda terdepan dalam perlindungan dan pengamanan Hutan Harapan dalam menghadapi ancaman illegal drilling memang sangat penting, namun keberhasilan tindakan tersebut dapat dicapai melalui kerjasama dari semua pihak terkait.