JAKARTA – PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki), pemegang izin restorasi eksosistem, meminta pemerintah memberikan kelonggaran dan pengecualian berupa tenggang waktu bagi perusahaan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, perusahaan ini dalam upaya pemulihan ekosistem hutan membutuhkan banyak biaya dan belum ada pendapatan.
Direktur Operasi Reki Lisaman Sumardjani mengatakan, keberadaan izin RE sejatinya menjalankan tugas negara untuk memulihkan kawasan hutan. “Jadi kami berharap ada kebijakan terkait pembayaran pajak agar tidak memberatkan,” ujarnya, Rabu (18/10).
PT REKI mengelola satu kelompok hutan yang populer sebagai Hutan Harapan seluas 98.555 hektare (ha) yang terbagi atas dua izin. Masing-masing seluas 52.170 ha di Banyuasin, Sumatera Selatan dan 46.385 ha di Batanghari dan Sarolangun, Jambi.
Hutan Harapan yang luasnya hampir setara Jakarta itu selain menjadi rumah bagi 307 jenis burung juga menjadi wilayah kehidupan bagi dua satwa khas Sumatera, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Lisman mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan sekitar US$ 2 juta hingga US$ 2,5 juta setiap tahun untuk mendukung upaya restorasi hutan. Termasuk untuk menjaga hutan, penanaman kembali, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan itu belum bisa menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.
Dia menyatakan, pihaknya memahami adanya kewajiban membayar PBB bagi setiap pemegang izin pengelolaan hutan. Namun untuk izin restorasi dia berharap agar pengenaan pajak dibayar saat sudah mulai ada pendapatan.
Untuk menjawab persoalan ini, Lisman menyatakan pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, melalui Kelompok Kerja RE yang berisikan perusahaan-perusahaan pemegang izin RE, usulan juga sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal. “Tapi sampai saat ini belum ada respons,” katanya.
Untuk diketahui sampai akhir 2016, ada 15 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dengan total luas 573.455 Ha dari alokasi seluas 1,6 juta hektare. Kawasan Hutan Restorasi Ekosistem tersebar di Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera.(*)
Sumber: Kontan.co.id
Berita lain bisa dibaca di: Kompas.id