Masyarakat Sako Suban yang berada di dalam kawasan Hutan Harapan bersepakat tidak melakukan pembakaran lahan dan bersama-sama menjaga kawasan restorasi ekosistem (RE) dari aktivitas Illegal logging. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam kesepakatan awal (pre-agreement)  yang ditandatangani pengurus dan anggota KTH Sepakat Maju Sako Suban dalam Sosialisasi Perhutanan Sosial di Kantor Camat Batanghari Leko, Sekayu, Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.

Kesepakatan lain meliputi skema kerjasama perhutanan sosial sesuai peraturan yang berlaku. Kedua belah pihak patuh dan tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perhutanan sosial, seperti atur dalam Permen LHK No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK No. P.84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan. Di kesempatan yang sama, data keanggotaan yang mengikuti kerjasama perhutanan sosial antara PT Reki dan KTH Sepakat Maju juga disamakan.

Dalam sosialisasi dijelaskan, sesuai peraturan, subyek atau warga masyarakat yang dapat diakomodir dalam Perhutanan Sosial adalah warga setempat yang terlanjur mengelola lahan di dalam kawasan izin konsesi IUPHHK-RE PT Reki. Identitas mereka dibuktikan dengan KTP atau surat kependudukan dari camat. Untuk meng-update data masyarakat yang menggarap lahan dalam kawasan Hutan Harapan, akan dilakukan pertemuan bersama dengan pemerintah Desa Sako Suban pada minggu kedua Februari 2018.

Semua pihak sepakat tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  PT Reki akan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan ekonomi mereka.

Pertemuan dan sosialisasi dihadiri oleh Kepala KPH Meranti Wan Kamil, Camat Batanghari Leko Nwardi Endang, Polsek Batanghari Leko IPDA Novel Ardinata, Manajer Kemitraan Masyarakat PT Reki Jomi Suhendri, Kades Sako Suban M Yahya, Ketua KTH Sepakat Maju Doni Arsyad dan salah seorang pengurusnya, Ertawati.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini