Seorang warga tengah mengumpulkan getah karet di kawasan  Hutan Harapan. Hutan Harapan|Aulia Erlangga

Hutan Harapan Jambi-Palembang, Bogor, 31 Oktober 2021.

Hutan Harapan, merupakan konsesi restorasi ekosistem yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) seluas 98.555 ha terletak di Provinsi Sumatera Selatan  dan Jambi. Saat ini sedang mengembangkan usaha berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping melakukan restorasi hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Sejak keluarnya UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan kebijakan turunannya seperti Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.P08 tahun 2021,  izin Restorasi Ekosistem berubah menjadi  â€œPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH” dengan kegiatan utama multiusaha kehutanan. Sebagai perusahaan restorasi ekosistem, sejak awal  PT REKI telah melaksanakan multiusaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha hasil hutan bukan kayu, dan usaha jasa lingkungan termasuk pemulihan hutan. Salah satu kegiatan usaha pemanfaatan kawasan adalah pengembangan usaha kemitraan karet berbasis agroforestri  bersama masyarakat adat Batin Sembilan dan masyarakat lokal lainnya yang sudah menandatangani ‘Naskah Kemitraan Kehutanan’ dalam kerangka Perhutanan Sosial.

Pada pertengahan Oktober 2021, Hutan Harapan dan petani karet mendapat dukungan dari  Perusahaan Pirelli dan Grup BMW. Kerja sama kemitraan tersebut  bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kehidupan petani karet yang ada di areal PT REKI sebagai bagian dari upaya dalam rantai pasok dan menaikkan produksi jangka panjang karet alam yang bebas deforestasi.

Program kemitraan agroforestri karet di Hutan Harapan ini bermanfaat untuk peningkatan ekonomi dan lingkungan setempat. Langkah tersebut sejalan dengan tujuan dari platform global untuk pegelolaan karet ala berkelanjutan (Global Platform of Sustainable Natural Rubber (GPSNR)di mana kedua peruahaan tersebut dan BirdLife International yang merupakan pendirinya.

“Kami menyambut baik dukungan dari Pirelli  dan Grup BMW ini karena dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat khususnya yang telah bermitra dengan kami. Selain itu,  kemitraan usaha karet ala berkelanjutan  ini merupakan bagian dari pengembangan ‘multiusaha kehutanan’  PT REKI  bersama masyarakat yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021.  Semoga program ini dapat mendukung rantai pasok karet alam yang berkelanjutan dan bebas dari deforestasi serta diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Presiden Direktur PT REKI Mangarah Silalahi.

Selain mendukung GPSNR, Program kerja sama ini juga sejalan dengan program dari pemerintah Republik Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan dan pengembangan ekonomi masyarakat serta pengelolaan hutan berkelanjutan, antara lain:

  1. Pendekatan agroforestri berbasis karet alam untuk mengoptimalkan hubungan antara peningkatan produktivitas dan kualitas karet, diversifikasi pendapatan masyarakat,   meningkatkan kesuburan tanah dan melestarikan keanekaragaman hayati,
  2. Kegiatan ini juga melibatkan keluarga petani  untuk mengidentifikasi, memastikan penghormatan dan perlindungan hak adat mereka dan hak-hak kaum perempun dan rentan,
  3. Menggelar pendidikan dan latihan, praktik lapangan bagi kaum perempuan dan rentan untuk terlibat aktif dan mendukung kegiatan yang berkaitan dengan budidaya karet dan pengelolaan karet alam berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati sebagai bagian dari peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial,
  4. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengamanan bersama petani karet di areal kemitraan kehutanan dan kawasan di sekitarnya,
  5. Perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya yang dilakukan bersama instansi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Lokasi agroforestri karet dan sekitarnya merupakan habitat beberapa jenis satwa yang dilindungi pemerintah Republik Indonesia, termasuk rangkong gading, harimau dan gajah sumatera.

PT REKI merupakan pemegang izin usaha restorasi ekosistem pertama di Indonesia seluas 98.555 hektare di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi yang dikenal dengan Hutan Harapan. PT REKI bertujuan untuk memulihkan produktivitas hutan dan lahan, mengembangkan multi usaha kehutanan,  meningkatkan ekonomi dan kehidupan masyarakat, melindungi keragaman hayati yang ada di dalamnya untuk mendukung pengelolaan  hutan dataran rendah tersisa Sumatera secara  berkelanjutan.