PALEMBANG, 1 Agutus 2017 – Manajemen Hutan Harapan terus memberikan contoh penyelesaian konflik lahan hutan di Tanah Air melalui skema perhutanan sosial. Kali ini, PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) selaku pengelola kawasan hutan restorasi ekosistem (RE)  pertama di Indonesia membangun kemitraan kehutanan bersama masyarakat Sungai Kapas di Sumatera Selatan.

Ini kemitraan kehutanan pertama untuk kawasan Hutan Harapan wilayah Sumsel, meliputi kawasan seluas 60 hektare yang dikelola oleh 13 kepala keluarga atau 48 jiwa. Kelompok masyarakat Kapas Tengah ini diketuai oleh Romli, yang mulai mencari hasil hutan dan berladang di sepanjang sungai yang merupakan salah satu hulu Sungai Musi ini sejak 1960-an.

Kesepakatan ditandatangani pada Selasa (1/8/2017) di Palembang, oleh Direktur PT Reki Lisman Sumardjani dan Romli sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Kapas Tengah, yang secara administratif masuk ke dalam Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain mendukung perhutanan sosial sebagaimana diamanatkan Permen LHK No P 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, kemitraan diharapkan mampu memperkuat pengamanan Hutan Harapan sebagai kawasan hutan dataran rendah tersisa di Sumatera.  Kemitraan mengatur aktivitas bersama menjaga Hutan Harapan dari pembalakan liar, perburuan satwa, penambangan minyak dan pembakaran.

Sebagian besar kawasan yang dikerjasamakan selama ini dikelola untuk tanaman karet dan agroforestri. Pasca penandatanganan kesepakatan ini, manajemen Hutan Harapan akan membantu meningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola lahan untuk pengembangan agroforestri dan pamasaran HHBK.

Selain dengan Kelompok Romli, manajemen Hutan Harapan sebelumnya telah menyelesaikan konflik dan membangun kemitraan dengan tujuh kelompok masyarakat. Enam kelompok berada di Hutan Harapan wilayah Provinsi Jambi, yakni Kelompok Trimakno, Kelompok Narwanto dan empat kelompok masyarakat adat Batin Sembilan.

Mewakili kelompoknya, Romli berharap setelah penandatangan ini ada realisasi bantuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dia menyatakan, masyarakat sejak awal bersepakat untuk sama-sama menjaga hutan demi anak cucu.

Dia mengatakan, saat ini di Kapas Tengah tidak boleh lagi orang luar masuk, apalagi untuk merambah hutan. “Kita menghormati aturan pemerintah untuk menjaga hutan untuk anak-cucu dan bersama-sama mencegah kebakaran hutan,” ujar pria yang sudah 55 tahun mencari penghidupan di dalam kawasan hutan Kapas Tengah ini.

Kepada wartawan Lisman Sumardjani menjelaskan bahwa PT Reki  sebagai pemegang izin RE pertama di Indonesia sangat berbeda dari perusahaan-perusahaan serupa lainnya. “Kita tidak produksi kayu, menebang saja tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, PT Reki diberi mandat oleh pemerintah untuk menjaga hutan, menjaga satwa dan memberdayakan masyarakat. Kesepakatan kemitraan kehutanan yang ditandatangani bersama kelompok masyarakat Kapas Tengah ini merupakan salah satu upaya menuju pemberdayaan masyarakat dalam kaitannya dengan menjaga hutan dan melindungi satwa.

Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat KLHK Eka W Soegiri yang hadir menyaksikan penandatangan kesepatan tersebut menjelaskan bahwa laporan konflik kehutanan yang masuk ke KLHK saat ini mencapai 200 lebih atau sekitar 14 juta hektare – Sumatera berada di peringkat tertinggi. Khusus Sumatera Selatan saja dilaporkan sedikitnya tujuh konflik, urutan ketiga terbanyak di Sumatera setelah Riau dan Jambi. Karena itu, penyelesaian konflik kehutanan dalam kawasan Hutan Harapan ini merupakan kemajuan yang sangat diapresiasi.

Dia mengatakan, ada dua tipe konflik dominan yang terjadi di masyarakat saat ini, yakni masyarakat mencari lahan untuk penghidupan dan masyarakat yang sudah ada di dalam kawasan hutan. “Untuk penyelesaiannya, bila ada yang memobilisasi massa untuk menguasai lahan lalu diperjualbelikan, maka dilakukan penegakan hukum. Kalau masyarakat memang sudah ada di situ, penghidupannya tiada lain kecuali di situ, jalan keluarnya kemitraan,” jelas Eka.

Yang dilakukan oleh PT Reki, jelas Eka, adalah mengatasi konflik dengan pola kemitraan dalam skema perhutanan sosial. “Masyarakat silakan mengelola hutan, tetapi melalui izin… Pertama masyarakat sadar dulu bahwa kawasan itu tanahnya adalah tanah negara, tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan. Mengelolanya berdasarkan kesepakatan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah menangani konsesi atau taman nasional,” tegasnya.

Eka mengakui bahwa PT Reki terus menunjukkan kamajuan bertahap dalam penanganan konflik. “Itikat perusahaan (PT Reki) sangat bagus. PT Reki saya melihatnya sangat profesional dan ingin lebih baik bersama masyarakat,” jelasnya. Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo melihat ada beberapa titik konflik di Hutan Harapan, tetapi secara bertahap masih dalam proses penyelesaian.

Direktur UJL HHBK KLHK Djohan Utama Perbatasari mengatakan, RE bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan seperti semula. Dia mengatakan, ada dua RE di Sumsel dengan orientasi yang berbeda, antara lain untuk jasa lingkungan, HHBK, carbon trade dan konservasi seperti yang dilakukan oleh PT Reki. Reki merupakan kawasan RE terbesar di Sumsel.(*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini