Tim monitoring dan mitigasi gajah PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) mengajak masyarakat terlibat dalam mitigasi konflik gajah dengan manusia yang meningkat akhir-akhir ini. Konflik sebagian besar terpantau di areal konsesi yang bertetangga dengan Hutan Harapan.

Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa endemik yang dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memasukkan gajah ke dalam Redlist dengan kategori kritis (critically cndangered/ CR). Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) memasukkannya ke Appendiks I sebagai spesies yang dilarang perdagangannya.

Konflik gajah-manusia teridentifikasi di areal PT Alam Lestari Nusantara (ALN) dan PT Samhutani di Desa Sepintun Kecamatan Mandiangin serta PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Pemusiran, Kecamatan Pauh. Semuanya di Kabupaten Sarolangun dan berbatasan langsung dengan Hutan Harapan.

Dalam pantauan Tim Fauna PT Reki, konflik meningkat sejak akhir September 2017. Data per Januari 2018, tercatat sebanyak 33 petani terkena dampak konflik ini –20 petani di antaranya pernah berhadapan langsung dengan kawanan gajah. Sekitar 100 hektar areal kebun mereka menjadi sasaran perusakan oleh gajah.

Kawasan Hutan Harapan, PT ALN, PT Samhutani dan PT AAS merupakan wilayah jelajah gajah Sumatera. Terdata sedikitnya 7 gajah di kawasan ini, 6 di antaranya adalah betina. Environtment Monitoring Manager Hutan Harapan Elva Gemita mengatakan, mitigasi dilakukan dengan penghalauan dan penggiringan ke kawasan hutan, pembuatan blok api, dan bunyi-bunyian, seperti bunyi kembang api dan alat-alat rumah tangga.

“Hampir setiap minggu gajah masuk ke dalam kebun warga,” ujar Elva. Mitigasi konflik gajah-manusia di kantong Hutan Harapan diarahkan dengan pola Community Based Conflict Mitigation (CBCM), terutama di Dusun Sungai Meranti, Desa Sepintun dan Desa Pemusiran. Dengan pola ini, masyarakat dilibatkan secara aktif dengan terlebih dulu dibekali pengetahuan tentang gajah dan sifat-sifatnya serta teknis pencegahan konflik.

Gajah membutuhkan home range sangat luas dan membutuhkan pakan dan air yang sangat banyak dibandingkan mamalia herbivora lainnya. Sementara habitat gajah terus menyempit. Intensitas konflik semakin tinggi karena gajah dan manusia menggunakan lahan yang sama pada waktu bersamaan pula.

Pada tahap awal, tim PT Reki menyampaikan informasi soal keberadaan gajah kepada masyarakat agar warga lebih waspada. Kepada masyarakat disarankan melakukan upaya pencegahan dengan bunyi-bunyian dan membuat blok api. Masyarakat juga mengaktifkan kembali Kelompok Jaga yang sempat vakum.

Gajah merupakan mamalia terestrial yang aktif pada malam hari, yaitu 2 jam sebelum petang sampai 2 jam setelah fajar. Karena itu, dilakukan pula penghalauan bersama masyarakat pada waktu sore menjelang malam hari dengan cara berkeliling sambil membunyikan meriam, kembang api dan bunyi-bunyian lainnya selain tetap membuat blok api.

Masyarakat meminta tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk turun ke lapangan membantu penanganan konflik. Dengan bantuan tersebut dilakukan pula penggirian gajah dari kawasan pertanian, kebun dan pemukiman masyarakat ke dalam kawasan hutan.

Di antara penyebab konflik gajah-manusia adalah kerusakan habitat akibat perambahan hutan yang dikonversi menjadi ladang dan pemukiman. Selain itu, gajah juga menyukai jenis tanaman yang ditanam masyarakat. Jenis tanaman yang sering dirusak adalah karet (Hevea braziliensis), sawit (Elaeis guinnensis), pisang (Musa paradisiaca), dan ubi kayu (Manihot esculenta).

Kurangnya pengetahuan masyarakat akan gajah sumatera, baik sifat maupun habitat, menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, ada masyarakat yang beranggapan bahwa gajah yang merusak ladang dan pemukiman mereka merupakan “milik” Hutan Harapan sehingga mereka menyerahkan tugas-tugas mitigasi kepada tim PT Reki.

Padahal, gajah merupakan satwa liar yang dilindungi negara dan karena itu mitigasinya harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemegang konsesi dan pemerintah. PT Reki sebagai pengelola kawasan Hutan Harapan menyediakan habitat bagi gajah di zona konservasi.

Penulis: Joni Rizal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini