MUARABULIAN, 21 November 2016 – PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki) menyelesaikan satu demi satu masalah penggarapan dan pendudukan lahan Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari melalui skema kemitraan kehutanan. Kemitraan kehutanan ini merupakan bagian dari skema pemberdayaan masyarakat setempat untuk mendukung program perhutanan sosial.

“Skema kemitraan kehutanan memberi peluang kepada masyarakat di dalam Hutan Harapan secara arif mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi dari hutan,” ungkap Presiden Direktur PT Reki Effendy A Sumardja pada acara penandatanganan kesepakatan kemitraan kehutanan dengan masyarakat Kunangan Jaya 1 Kelompok Narwanto di Muarabulian, Senin (21/11/2016).

Ini merupakan kesepakatan ketiga yang dibangun manajemen Hutan Harapan setelah sebelumnya dengan empat kelompok masyarakat Batin Sembilan dan kelompok Trimakno yang juga di Kunangan Jaya 1. Kesepakatan kemitraan kehutanan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Effendy mengatakan, implementasi pasca kesepakatan ini akan memberikan banyak dampak bagi masyarakat. Di antaranya, peluang mengoptimalkan ruang kelola dan memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan secara lestari. Masyarakat juga dilibatkan dalam perencanaan pemanfaatan kawasan hutan, pelatihan pengelolaan tanaman kehutanan dan tanaman kehidupan serta bantuan lainnya.

Di sisi lain, kata Effendi, Hutan Harapan tetap terjaga sebagai kawasan restorasi ekosistem (RE) yang memberi dampak lebih luas lagi bagi daerah, negara bahkan dunia. “Hutan Harapan merupakan hutan restorasi ekosistem pertama di Indonesia dan menjadi contoh bagi pengelolaan hutan produksi berbasis RE di berbagai daerah di Indonesia. Ini harus kita jaga dengan prinsip hutan lestari, masyarakat sejahtera,” kata Effendy.

Narwanto dan anggotanya bernaung di bawah Kelompok Tani Hutan Bungin Mandiri dengan anggota awal sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang terbagi ke dalam beberapa kelompok. Sebagian kelompok telah lebih dulu membangun kesepakatan kemitraan dengan Hutan Harapan, yakni Kelompok Trimakno sebanyak 171 KK.

Merunut ke belakang, kelompok Narwanto melanjutkan mediasi dengan PT Reki yang difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) pasca pendataan Tim Terpadu Pemkab Batanghari pada 2012. Pada 2015 dicapai beberapa poin kesepakatan awal yang dilanjutkan dengan verifikasi data persil lahan. Pada 2016 dicapai kesepakatan kemitraan kehutanan dengan jumlah anggota 34  KK untuk areal seluas 153 hektare.

Head of Stakeholder Partnership Hutan Harapan Adam Aziz menjelaskan, Hutan Harapan dikelola secara arif dan berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem. Khusus untuk areal kelola sosial bersama masyarakat, akan dikembangkan konsep agroforestry dan tanaman kehidupan yang memberikan manfaat ekonomi tinggi, selain manfaat sosial dan ekologi.

Manajamen Hutan Harapan telah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan ahli untuk mengkaji konsep dan rencana penerapan agroforestry bersama masyarakat di kawasan hutan dataran rendah tersebut. Lahan demplot atau percontohan agroforestry kini sedang disiapkan bagi masyarakat yang telah menjalin kemitraan dengan Hutan Harapan, seperti pada kelompok Batin Sembilan Simpang Macan Luar dan Mitrazone serta masyarakat Sako Suban dan Kapas Tengah di wilayah Sumsel.

Konsep agroforestry ini pula yang diimplementasikan pada dua kelompok masyarakat Kunangan Jaya 1 (yakni Trimakno dan Narwanto) yang telah menjalin kesepakatan kemitraan dengan PT Reki. Sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, tanaman sawit dipertahankan dalam jangka waktu tertentu untuk diselingi dengan tanaman kehutanan. “Ke depan, pola pemanfaatan lahan oleh masyarakat kita arahkan ke agroforestry yang memiliki nilai ekonomi dan ekologi tinggi,” jelas Adam.

Di antara tanaman kehutanan yang bernilai ekonomi tinggi adalah gaharu, jelutung, jernang dan beragam jenis tanaman buah-buahan. “Nanti tanaman kehutanan ini terintegrasi dengan tanaman perkebunan yang sudah ada, bahkan bisa diintegrasikan dengan peternakan dan perikanan. PT Reki akan memberikan bantuan, pendampingan dan peningkatkan kapasitas masyarakat,” tambahnya.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Eka W Soegiri berharap dengan penandatanganan kesepakatan ini,  masyarakat bisa merajut masa depan di Hutan Harapan. Dia menjelaskan soal ketentuan baru dalam Permen LHK No. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang membatasi tanaman sawit. Menurutnya, batasan 12 tahun adalah  waktu untuk evaluasi, bukan untuk memusnahkan tanaman sawit.

Dia beranalogi, tanaman sawit 12 tahun itu “sedang cantik-cantiknya”, sehingga tidak mungkin dihabisi. Lagipula, lanjut Eka, peraturan pemerintah bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah di masa mendatang. “Jadi masyarakat tidak  usah khawatir. Yang penting kesejahteraan masyarakat  tercapai berdasarkan undang-undang,” tambahnya.

Dia meminta, pasca penandatanganan kesepakatan, masyarakat dan PT Reki membuat rencana tindak lanjut. Eka mengingatkan bahwa masyarakat dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama. “Pemerintah akan memfasilitasi dan mengawasi agar implementasi terlaksana di lapangan,” katanya.

Narwanto selaku perwakilan masyarakat berharap pasca penandatanganan kesepakatan ini ada sosialisasi soal peraturan dan poin-poin kesepakatan sehingga masyarakat tidak terpecah belah. Selain itu dia berharap ada kantor bersama PT Reki dan masyarakat untuk membahas rencana tindak lanjut dan pengelolaan lahan.

“Kita ingin, bagaimana ke depan masyarakat tidak merambah dan merambah terus, tetapi bagaimana lahan yang ada bisa dikelola dan dilestarikan,” imbaunya di hadapan sejumlah masyarakat yang ikut menghadiri penandatanganan kesepakatan.(*)

=========================

TENTANG RESTORASI EKOSISTEM

Pemerintah RI mengelurakan kebijakan restorasi ekosistem (RE) di hutan produksi secara resmi melalui SK Menteri Kehutanan No 159/Menhut-II/2004. Pada 2005, untuk pertama kalinya di Indonesia ditetapkan areal sekitar 100.000 hektare di Sumsel dan Jambi sebagai kawasan Restorasi Ekosistem (RE).

Kebijakan RE ini terlahir dari kekhawatiran akan hilangnya hutan alam di kawasan hutan produksi, rentannya pengelolaan kawasan oleh perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), dan perubahan hutan alam menjadi peruntukan lainnya. Dari 16 juta hektare hutan dataran rendah Sumatera pada 1900, kini hanya tersisa sekitar 500 ribu hektare saja.

Hutan Harapan membentang di dua kabupaten dalam Provinsi Jambi, yakni Sarolangun dan Batanghari, dan di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel. Izin pengelolaannya diberikan kepada Unit Manajemen Hutan Harapan bentukan Burung Indonesia, Birdlife International dan Royal Society for the Protection of Birds.

Karena pemerintah mensyaratkan badan hukum perseroan terbatas (PT), maka didirikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Izin RE pertama didapat pada 2007, yakni untuk kawasan seluas 52.170 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin (SK Menhut No 293/Menhut-II/2007). Izin kedua keluar pada 2010 untuk areal seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun (SK Menhut No 327/Menhut-II/2010). Total luas izin konsesinya 98.555 hektare. Inisiatif Hutan Hatapan setidaknya menyelamatkan 20 persen hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera dan mendukung pelestarian alam di Indonesia.

Hutan Harapan merupakan sumber serta areal resapan air (water catchment area) penting bagi masyarakat Jambi dan Sumsel. Sungai Batang Kapas dan Sungai Meranti adalah hulu Sungai Musi yang mengalir melalui Sungai Batanghari Leko. Sungai ini adalah sumber kehidupan utama masyarakat Sumsel, baik untuk air bersih, perikanan, pertanian, perkebunan maupun sarana transportasi.

Sungai lainnya adalah Sungai Lalan, yang merupakan sumber kehidupan masyarakat Bayunglincir dan sekitarnya. Sungai Kandang yang juga berhulu di Hutan Harapan merupakan sumber air penting bagi masyarakat di sekitar Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Pada musim kemarau panjang 2015 lalu, sungai-sungai yang berhulu di Hutan Harapan tetap mampu menangkap dan menyuplai air bagi masyarakat Sumsel dan Jambi.

Hutan Harapan mendukung pelestarian flora dan fauna yang terancam punah secara global, seperti harimau sumatera, gajah asia, beruang madu, ungko, bangau storm, rangkong, kayu jelutung, bulian, tembesu dan keruing. Teridentifikasi sebanyak 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil, 728 jenis pohon.

Batin Sembilan adalah kelompok masyarakat adat yang memiliki kearifan sendiri dalam mengelola hutan. Mereka memanfaatkan Hutan Harapan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, jerenang, madu sialang, getah jelutung, damar, serta tanaman obat-obatan. Hutan Harapan merupakan kawasan hidup dan jelajah sekitar 228 kepala keluarga Batin Sembilan.***

INFORMASI LEBIH LANJUT:

Adam Aziz

Head of Stakeholder Partnership

Mobile: +62 8127408279

Email: adam@hutanharapan.id

Joni Rizal

Manajer Komunikasi

Mobile: +62 85789177900, +62 81272793344

Email: j.rizal@hutanharapan.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini