Sebanyak 1.380 burung hasil sitaan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi pada 25 Juli 2018 lalu akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas. Sekitar 650 ekor dilepas di kawasan Hutan Harapan pada Sabtu, 28 Juli 2018. Sisanya dilepas di kawasan hutan lainnya di Tebo.

Sebagian besar berupa burung Kolibri (Burung madu/Nectariniidae) yang termasuk pada jenis yang dilindungi. Lainnya adalah burung Gelatik. Pelepasliaran di Hutan Harapan dipimpin oleh Muhammad Hafis, Kanit Operasi SPORC Brigade Harimau Jambi, yang didampingi oleh tim satwa Hutan Harapan.

Tim Hutan Harapan juga membantu memilihkan lokasi yang cocok untuk jenis Burung madu dan Gelatik dan terlebih melakukan penanganan agar kondisi burung-burung tersebut membaik sebelum dilepas ke alam liar. Pelepasliaran dilakukan antara lain di kawasan Danau Rohani dan Forest Trail Yusup Rimba.

Burung-burung yang dilepas tersebut diangkut dari Markas SPORC di Jambi dalam 18 keranjang kotak. Masing-masing kotak berisi antara 12 sampai 45 ekor burung. Padatnya jumlah burung di dalam kotak membuat sebagian burung tampak stres.

Sebelum diangkut, burung-burung tersebut diperiksa oleh Bambang Setyawan, dokter hewan yang juga Koordinator Perlindungan Harimau ZSL. Menurut Bambang, mengingat burung-burung tersebut baru ditangkap di alam liar, maka sebaiknya segera dilepasliarkan. “Dikhawatirkan burung akan stres karena terlalu lama di kotak sempit dengan kepadatan yang tinggi (45 ekor per kotak ukuran 40×35 cm dengan tinggi 10 cm),” ujarnya.

Petugas BKSDA Jambi mengamankan burung tersebut saat diangkut dengan mobil dari Riau tujuan Lampung. Burung madu sebanyak 1.080 ekor terdiri tiga jenis, yakni Burung madu pengantin (Laptocoma sperata), Burung madu sepahraja(Aetopyga separaja) dan Burung madu sriganti (Cinnyris jugularis). Sedangkan burung Gelatik sebnyak 300 ekor dari jenis Gelatik batu kelabu (Parus major).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala BKSDA Jambi  Rahmad Shaleh  mengatakan, Burung madu merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Sedangkan Gelatik  bukan jenis yang dilindungi, tetapi pengangkutan oleh pelaku dilakukan tanpa izin.

Usai penangkapan, barang bukti dan pelakyu diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tindakan perdagangan satwa dilindungi dan tanpa izin ini akan diancam hukuman berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.(Joni Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini